oleh

“Oleh-oleh” Gubsu Edy akhir Jabatan, Ayo “Putihkan” Tunggakan PKB, “Hidupkan” Plat Ranmor

“Oleh-oleh” Gubsu Edy akhir Jabatan, Ayo “Putihkan” Tunggakan PKB, “Hidupkan” Plat Ranmor

Medan – Salah satu “oleh-oleh” Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pasca berakhirnya masa jabatan beliau besok (5/9/23) yang masih bisa dinikmati masyarakat adalah tanda tangan Gubsu tentang kebijakan yang masih berlaku berupa “pemutihan” PKB dan BBNKB.

Menjawab wartawan di Medan, Senin (4/9) Gubsu tetap mengimbau masyarakat silahkan memanfaatkan Fasilitas yang disediakan Pemprovsu untuk menghidupkan plat tanda kendaraan bermotor (ranmor) yang pajaknya tertunggak ini.

BACA JUGA:  Warga Puas Pembangunan Jalan TMMD 109 Kodim 0208/Asahan

Program yang didasari Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023 yang ditandatangani Edy Rahmayadi ini masih berlangsung hingga akhir September 2023 ini.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly sebelum ini mengemukakan Gubsu Edy Rahmayadi selalu bersemangat mengajak masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi memang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA:  Suzuki Katana Baru Bakal Meluncur, Bagaimana Tampangnya?

Program ini berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke-3 dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

Kata Fadly program ini merupakan Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023.

“Keputusan Gubsu ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan kiranya dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Program Gubsu lanjutnya harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

BACA JUGA:  Operasi KKP Amankan Tiga Kapal Yang Melanggar

Kemudian Achmad Fadly mengatakan program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 belum signifikan sehingga tahun 2023 Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu menyosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan

News Feed