MEDAN – Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara membebaskan terdakwa Syaiful Irwansyah dari jeratan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung Rabu (1/9/2021) sore.
“Berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti peran terdakwa dalam sebagai agen atau penjual narkotika jenis sabu,” ungkap Syafril Batubara.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tidak terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekaitan kepemilikan sabu 58 gram.
Dalam putusan tersebut juga memerintahkan penuntut umum Novrika segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Novrika, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Syaiful Irwansyah dengan hukuman 11 tahun penjara serta mewajibkan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu miliar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dalam dakwaan jaksa, menyebutkan perkara itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 WIB, terdakwa menghubungi Raja (DPO) dan terdakwa berkata “bro pesan barang 2 (dua) ons bro” lalu Raja jawab “oke nanti di telpon sama anggota”. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja dan berkata “bang ke Suzuya jumpa disitu”, lalu terdakwa jawab “oke”.
Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjungmorawa untuk menemui orang suruhan Raja. Sesuai dengan kesepakatan orang tersebut langsung menyerahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Supiandi karena ada orang yang memesan.
“Bang ada yang mau beli bahan” lalu terdakwa menjawab “ya udah merapat” dan sekira pukul 18.15 WIB, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjungbaru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Setelah terdakwa bertemu dengan Supiandi lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu.
Selesai transaksi, dua personel dari DitresNarkoba Poldasu Jos Pahala Simarmata dan Wora Hadianto Nasution langsung melakukan penangkapan serta dilanjutkan dengan penggeledahan sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian kedua saksi langsung menyita barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat seberat 58,01 (lima delapan koma nol satu) gram netto, 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat seberat 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram netto. OM-vh











Komentar