JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan, U Syaf (54) terpidana keterangan palsu dalam akte otentik yang divonis 1,5 tahun bui. U Syaf
Terpidana 1,6 di Kejati Jabar, U Syaf Diciduk Tim Tabur Kejagung
JAKARTA-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan, U Syaf (54) terpidana keterangan palsu dalam akte otentik yang divonis 1,5 tahun bui. U Syaf

