MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan NegeriĀ Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Asahan
Keadilan Restorarif Diterima 3 Tersangka Pidana di Kejari Belawan, Sergai dan Asahan
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan NegeriĀ Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Asahan

