MEDAN-Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan
Korban dan Tersangka Berdamai, Restoratif Justice Diberikan pada 3 Perkara di Siantar dan Tanjung Balai
MEDAN-Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan

