MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan Penghinaan dengan Pendekatan RJ
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk

