MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara
Empat Pencuri Sawit Dimaafkan PTPN II, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara
# Restorative Juctice
Dua Pengutil Brondol Sawit PT Lonsum Langkat dan 2 TSK Kasus Lain di Sergai dan Simalungung Dihentikan Penuntutannya
MEDAN-Sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan
Kejari Langkat Laksanakan Ceremonial Restorative Juctice
LANGKAT – Kejari Langkat melangsungkan kegiatan Ceremonial pelaksanaan Restorative Justice, Senin (31/1/2022), sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri



