ASAHAN – UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Demikian dikatakan Bupati
UU No 39/2014: Perusahaan Perkebunan Wajib Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar
ASAHAN – UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan perusahaan perkebunan mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Demikian dikatakan Bupati

