Medan – Saat ini masih ada waktu melakukan “Pemutihan” terhadap denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak yakni hingga 30 Nopember 2022
Masih Ada Waktu “Pemutihan”, Jangan Sampai Kendaraan Bermotor Jadi Bodong
Medan – Saat ini masih ada waktu melakukan “Pemutihan” terhadap denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak yakni hingga 30 Nopember 2022

