MEDAN – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Rabu (17/3/2021), mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita
MEDAN – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut, Rabu (17/3/2021), mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp9.083.566.525 dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita