MEDAN – Tidak ditemukan hal meringankan, 5 terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 52,6 kg dalam persidangan secara video teleconference (vicon),
Tidak Ditemukan Hal Meringankan dan Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, 5 Terdakwa Kurir 52,6 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati
MEDAN – Tidak ditemukan hal meringankan, 5 terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 52,6 kg dalam persidangan secara video teleconference (vicon),
# hukuman mati
3 dari 4 Terdakwa Kurir 23 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Juga Dipidana Mati
MEDAN – Tidak ditemukan hal yang meringankan, 3 dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi, juga divonis
Nyambi Kurir Sabu 52 Kg, Pebetor di Medan Tembung Dipidana Mati
MEDAN – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52



