oleh

Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Guru Besar UI: Sama Sekali tak Membahayakan Presiden

JAKARTA – Upaya pemidanaan Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri mengundang perhatian publik. Salah satunya Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir.

Inas mengatakan upaya pemidanaan Kepala Negara oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan terkait kerumunan di NTT itu dapat membahayakan keselamatan Presiden Jokowi.

“Melaporkan Jokowi ke kepolisian dapat membahayakan keselamatan Presiden,” ucap Inas dalam keterangan yang diterima media, Kamis (25/2/2021) lalu.

BACA JUGA:  PPL Garda Terdepan Sukseskan Program Pembangunan Pertanian

Merespons pernyataan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, laporan tersebut sama sekali tidak membahayakan Presiden Jokowi.

“Laporan itu sama sekali tidak membahayakan RI 1,” kata Indriyanto saat dihubungi media, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, kerumunan massa kunjungan Jokowi dilaporkan di NTT tidak perlu jadi permasalahan. Sebab, kejadian tersebut sama sekali tidak ada sifat melawan hukum. “Sebenarnya tidak perlu jadi polemik. Karena Presiden Jokowi itu tidak mencipta stigma pelanggaran hukum,” ujar Indriyanto.

BACA JUGA:  Bupati dan Forkopimda Asahan Ikuti Rakor Kepala Daerah Hasil Pilkada dengan Presiden

Polisi Tolak Pemidanaan Jokowi

Sebagaimana berita sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/2/2021). Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa oleh Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, polisi menolak laporan itu karena di anggap bahwa laporan tersebut tidak mendasar dan tidak membahayakan presiden.

BACA JUGA:  Raih Suara Mayoritas, Abdurrahman Amin Ketua SMSI Kaltim

Indriyanto pun menganggap wajar kalau laporan itu tidak terima,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed