oleh

Polsek Tanjung Balai Utara Bekuk 3 Orang  Transaksi Narkotika Jenis Shabu

TANJUNG BALAI – Polsek Tj. Balai Utara  bekuk 3 orang yang sedang mengadakan transaksi Narkotika jenis shabu Jln. DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Lingk IV. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai, Kamis (04/02/2021) .

Menurut  Kapolsek Tj. Balai Utara AKP.  Zulfikar bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 3 (tiga) orang laki-laki yang hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis shabu, di dalam sebuah rumah milik ZK, alias Ayah di jln DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung balai.

Atas informasi tersebut kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya utk melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan A.1. Kapolsek melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, selanjutnya kasat Res Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap Ke 3 Tsk, ucap kapolsek

Setelah sampai di Jln. DI. Panjaitan. Gg. MUSOLLAH. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tg. Balai tepatnya di dalam rumah Tsk ZK. didalam kamar tidur menemukan Ke 3 TSK sedang duduk dilantai, langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiga (3) Tsk , jelas Kapolsek 

BACA JUGA:  Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang / Jasa

Adapun ke 3 Tsk tersebut berinisial ZK alias Ayah, ND, alias Amat atau pakde, dan MA alias Ulong.

Barang Bukti atau BB yang ditemukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99.88 gram, 1 potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat, 1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit HP merk Samsung Warna Hitam,  dan 1 unit HP merk Straw Berry warna hitam.

BACA JUGA:  Terkait Mobil Pusling Mogok, ini Penjelasan Dinas Kesehatan Humbahas

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dihadapan TSK, Barang. Bukti Narkotika jenis shabu tersebut ditimbang dihadapan ke 3 Tsk dengan berat kotor 99.88. Gram. 

Tersangka terjerat hukum PASAL 114 AYAT (2) SUB 112 AYAT (2) YO PASAL 132 AYAT (1) UU NO.35 THN 2009, dengan ancaman hukuman, minimal 6 Thn paling lama 20 Thn, Maksimal pidana hukuman mati  atau seumur hidup, tutup kapolsek( Mitanews.co.id)

Komentar

News Feed