oleh

Pengendara Honda CRF Miliki Shabu Kena Cegat Sat Narkoba Polres Sidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – Pengendara motor merk Honda CRF di Padangsidimpuan gelagapan saat dicegat secara paksa oleh polisi. Ada dugaan, pengendara tersebut baru melakukan transaksi Narkoba di suatu tempat.

Informasi diperoleh dari kepolisian, pengendara berinisial AAT alias Alwi (18) bersama seorang temannya sengaja dicegat ketika hendak melintas di samping kantor EMC, Sigiring-giring, Kelurahan Timbangan, Sidimpuan Utara.

“Pencegatan dilakukan sore tadi, sebagai respon polisi atas aduan masyarakat,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini, disampaikan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung secara tertulis, Jumat (6/2/2021).

Dijelaskan Kasubbag, adanya informasi bahwa Kelurahan Timbangan sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli Narkoba menuntun kepolisian melakukan observasi di sana. Saat itulah, petugas melihat keberadaan Alwi.

BACA JUGA:  Ketua PKK Sergai Buka Kegiatan Penguatan Kampung KB dan Percepatan Penurunan Stunting

Yakin dengan ciri-ciri berikut gerak-gerik mencurigakan,  Alwi yang berboncengan sepeda motor dicegat petugas. Namun, rekannya melarikan diri dan lolos dari sergapan. Manakala diperiksa, Alwi terlihat menjatuhkan sesuatu.

“Pelaku sempat coba mengelabui petugas kita dengan membuang bungkus plastik kecil yang ternyata adalah narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Dengan barang bukti itu, pelaku kemudian diamankan,” ujar AKP Maria.

BACA JUGA:  Satpol PP Sumut Gelar Rakortas, Tingkatkan Sinergi Antardaerah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alwi yang ditinggal pergi rekannya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan. Meskipun demikian, Kasubbag memastikan pihaknya akan terus memburu keberadaan rekan Alwi yang kabur. [MitaNews]

Komentar

News Feed