LANGSA – Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean C Langsa musnahkan 48.114 kaleng (2006 dus) ikan sarden, hasil sitaan asal luar negri, terkesan sangat “terselubung”, pada Senin ( 24/8/2020) sore.
Hasil observasi realitasonline.id pemusnahan ikan sarden asal luar negri itu dilakukan persis berdampingan dengan tempat pembuangan kotoran (tinja), di pelosok desa daerah Gampung Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, tanpa ada pihak instansi terkait lain yang menyaksikan.
Baca juga: Pendaftaran Balon Ketua Partai Golkar Labura Ditutup
Sebelumnya, pada minggu (23/8/2020), wartawan memperoleh informasi bahwa pihak Bea Cukai yang akan memusnahkan, berbagai jenis barang hasil sitaan.
Saat ditanya Realitasonline dengan petugas d ipos penjagaan kantor Bea Cukai Langsa, ia juga tidak mengetahui tentang informasi itu.

“Silahkan tanya aja langsung, dengan Pak Iwan selaku Humas,” sarannya. Namun wartawan gagal menghubungginya, mungkin saja, karena hari libur.
Baru pada Senin siang (24/8/2020) diperoleh informasi, barang sitaan sudah diangkut dan ke luar dari gudang, kantor pengawas dan pelayanan Bea Cukai tipe madia Pabean C Langsa. Namun belum jelas di mana tempat pemusnahan.
Baca juga: 30 Agustus, Gelar Haflah di Besillam Langkat
Terungkapnya pemusnahan ikan kaleng sarden tersebut berawal dari kejadian, tergulingnya kenderaan dinas double cabin milik Bea cukai Langsa ke dalam parit yang tidak jauh dengan tempat pemusnahan sarden.
Dari pantauan realitasonline.id di lokasi pemusnahan, Sarden cap TLC Mackerel dalam saos berisi per kardus berisi 24 kaleng, berlogo tulisan ” Fei Yan Pai” dan diperkirakan bernilai kurang lebih miliaran rupiah.
Menurut keterangan yang berhasil diperoleh dari, … Baca Selanjutnya di Realitasonline.id












Komentar