oleh

Kurir Sabu-sabu Asal Padang Diringkus Reskrim Polsek Medan Timur

MEDAN-Kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Kurir narkotika dimaksud ialah Zul Indra (38), warga Jalan Gajah Mada No. 27 Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan dalam siaran persnya mengatakan, tersangka diringkus dari depan Loket Bus ALS, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas pada hari Minggu, (31/1/2021).

“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu seberat 300 gram, tas ransel warna hitam dan satu handphone Nokia warna hitam,” ujar Kompol Arifin.

BACA JUGA:  Polda Sumut Buka Hotline Aduan Kehilangan Kendaraan

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari informan yang menyebutkan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Perjuangan.

“Kemudian tim Opsnal Polsek Medan Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dan Panit Reskrim Iptu Andre Nasution, mendatangi lokasi. Sesampainya di Jalan Rakyat, personel melihat tersangka yang sudah dicurigai sedang membawa tas ransel warna hitam sudah menaiki angkot,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV, Tuntun Tim Gabungan Polres Sergai Ungkap Kasus Curanmor, Coba Kabur 2 Pelaku Dipelor

Lalu, sebut Arifin, tim langsung membuntuti tersangka yang menuju ke arah Jalan Sisingamangaraja dan berhenti di Pool Bus ALS.

“Saat tersangka sudah turun dari angkot dan masuk ke dalam Pool Bus ALS, personel langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, tim menemukan sabu dari tas hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur,” sebutnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh yang langsung dibawanya.

BACA JUGA:  Dr. Ismayani : Layanan Konsultasi Hukum Gratis Akan Dibuka Secara Online Bersama Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan Fakultas Hukum

“Tersangka sebelumnya tinggal di Kota Padang dan sudah dua bulan bekerja di Aceh sebagai tukang gali sumur bor.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandag ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Medan Area ini. (mn.09)

Komentar

News Feed