oleh

Terkait Dugaan Tipikor Pelindo II, Kejagung Periksa Istri dan Anak RJL

 

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, keduanya yakni istri dan anak dari mantan petinggi PT Pelindo II RJL, terkait dugaan korupsi korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

“Saksi yang diperiksa yaitu, BS selaku istri RJL dan HP selaku Anak RJL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya,Kamis (28/1/2021).

BACA JUGA:  Masalah Tanah Di Siosar, Ibu dan Anaknya Dituduh Merusak Tanaman Kopi dan Serai

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berlangsung di gedung bundar Kejaksaan Agung,” ujarnya.

BACA JUGA:  Deputi Korsup KPK Akan Sampaikan ke Satgas Soal Lahan PTPN II Dibangun Komplek Citraland

Sekali lagi Leonard menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi Anak dan Istri RJL terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kuasai Sabu dan Ganja, Warga Bandar Khalipah Dituntut 7 Tahun

Menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

(strategi/01)

Komentar

News Feed