oleh

Ketua PN Medan ‘Daulat’ Mian Munthe Sidangkan Perkara Suap H Buyung

“Pimpinan sudah membentuk formasi majelis hakimnya, Bang. Pak Mian Munthe sebagai ketua didampingi 2 anggota lainnya Pak Sulhanudin dan Pak Husni Thamrin,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dihubungi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (26/1/2021).

Majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan depan (1/2/2021).

Sementara update data diperoleh dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa jam sebelumnya. Perkara korupsi beraroma suap Khairuddin Syah Sitorus dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Pekerjaan Lanjutan Tanggul Sei Padang Rugikan Negara Rp123,5 Juta Ibarat Benang Kusut

Tim JPU pada KPK telah menitipkan H Buyung Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka lainnya Agusman Sinaga, juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selama proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang. Diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura, demikian Ali Fikri.

BACA JUGA:  Peringati HUT RI 75, Bupati Madina: Seluruh Orangtua Agar Menjelaskan Arti Kemerdekaan

Pengembangan

Terseretnya nama H Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.

Tersangka Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed