oleh

Guru Les Cantik di Bandung Bawa Kabur Muridnya ke Medan

Guru les cantik berbuat dosa? Duh, seorang wanita cantik berusia 24 tahun berinisial SA yang berprofesi sebagai guru les private akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (23/1/2021).

SA ditangkap karena menculik bocah berusia 9 tahun berinisial KJV yang merupakan murid lesnya.
Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung mengatakan penculikan itu terjadi pada 15 Desember 2020.

Menurut Ulung, peristiwa bermula saat SA mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa izin orang tua KJV.

BACA JUGA:  El Adrian Shah Inisiasi FKDM Sumut Perkuat Dukungan Deteksi Dini ke Gubsu Bobby

Guru les cantik2

Lantaran anaknya tak kunjung pulang, orang tua KJV sempat mendatangi rumah SA.

Namun SA tak ada di lokasi. Orang tua KJV kemudian melaporkan insiden itu ke polisi.

Guru Les Cantik Kabur

Setelah melalui penyelidikan, polisi mendapati SA berada di rumah kosnya di Medan.

“Hasil penyelidikan pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat kita bawa dan kita minta pertanggungjawaban,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).

BACA JUGA:  Refleksi Akhir Tahun, Permohonan Paspor di Kanim Kelas I Khusus Medan Turun 77%

Ulung menyatakan motif SA membawa kabur KJV lantaran sayang kepada korban.

Berdasarkan pemeriksaan, SA sudah menganggap dirinya sebagai orang tua korban.

Ulung memastikan kondisi KJV dalam keadaan sehat. Sebab SA memperlakukan KJV dengan baik.

“Motifnya seolah sudah sayang, sudah merasa seperti orang tua anak ini, dibawa tanpa izin ke orang tua (anaknya)” ucap Ulung.

“Anaknya dalam keadaan sehat, diperlakukan dengan baik karena pelaku suka pada anak tersebut,” lanjutnya.

Selama proses penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga percakapan antara SA dengan orang tua korban.

BACA JUGA:  Bahas Perlindungan Konsumen, Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI

Meski SA membawa kabur korban atas dasar rasa sayang, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 dan 332 KUHP. SA terancam hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, disangka penculik anak, seorang pria yang diduga menyandang status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Selasa (26/2/2020) sekitar pukul 19.00 WIB nyaris tewas dihakimi warga,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed