oleh

Kejari Palas Tetapkan Dua Tersangka Bos Afirmasi Tahun 2019

Penyampaian penetapan tersangka dalam pelaksanaan pengadaan Bos Afirmasi di Dinas Pendidikan Palas disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kristanti YP, pada acara Coffee Morning dengan para awak media, Rabu (6/1/21) di aula Kejari Palas.

“Status tersangka ditetapkan 5 Januari 2021, dan hari ini sudah diterbitkan surat perintah penyidikan dengan status sebagai tersangka”, kata, Kajari.

“Keduanya ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan, karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan berkisar Rp. 2 milyar, ucapnya.

Adapun dua tersangka tersebut, satu dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial DSD dan pihak Swasta berinisial MF.

“Penetapan kedua tersangka telah memenuhi unsur dengan lebih dari dua alat bukti”, tegasnya.

BACA JUGA:  Perahu Terbalik Dihantam Ombak, Nelayan Hilang di Sergai

Kajari menambahkan, bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangka lain, hal ini tergantung dari hasil penyidikan jika memenuhi unsur berdasarkan bukti-bukti.

Pada penyampaian penetapan tersangka, Kajari Palas didampingi, Kasi Intel Parlindungan H Sidauruk, dan staf Kejari Palas. (IN)

Komentar

News Feed