Kegiatan dilaksanakan guna memastikan agar masyarakat mematuhi maklumat Kapolri nomor 4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang seruan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.
Bupati Asahan disela kegiatan menyampaikan kepada masyarakat supaya mematuhi maklumat Kapolri. tersebut. ” Saya berharap masyarakat mematuhinya sebab itu bertujuan mencegah terjadinya penyebaran virus corona, ” pesan Surya.
Dijelaskannya bahwa isi maklumat mengimbau masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang di tempat umum, sebab penyebaran virus skala nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Selama libur Natal dan Tahun Baru dilarang perayaan dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut. Perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Polri wajib menindaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (JN)












Komentar