oleh

Kapolres Simalungun Gelar Press Release Kasus Penganiayaan di Komplek Cendana PT.Bridgestone

Dikatakan, langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini, pihaknya  telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim yang bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP, kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya pada (28/12) penyidik mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka”, terang Agus Waluyo, saat memberikan keterangan awal.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun, sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

Terkait kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum kejadian pemilik rumah tersangka HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Medan. Setiba dirumahnya para tersangka mendapati korban sudah berada didalam rumah hingga terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR). Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21) untuk membantu HS yang awalnya untuk mengamankan.

BACA JUGA:  Jual Beli Barang Hasil Kejahatan, Pria di Sibolga Sambas Ditangkap

Dalam hal ini ada beberapa saat kejadian tersebut tidak segera diserahkan ke pihak Kepolisian. Namun demikian dengan kesigapan petugas lakukan penyelidikan dan penyidikian ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan kayu yang cukup keras sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara, tambahnya lagi.

BACA JUGA:  Gasak Sepmor Dari Dalam Rumah, Pelaku Curanmor "Gol" Di Polsek Delitua

“Kepada para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Simalungun, terakhir. (SP)

Komentar

News Feed