oleh

Pemenang Tender Hutan Wisata Mangrove “Dikebiri”, Pihak Kalah Berkuasa

LANGSA – realitasonline.id | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Nasruddin pada Rabu (30/12/2020) minta kepada PT Pekola agar segera menyerahkan aset mangrove (areal Ekowisata Hutan Mangrove) Kuala Langsa kepada CV Ayudhia Management.

Karena menurut Tengku Nasruddin, selain CV Ayudhia Management sebagai pemenang kontrak yang menawarkan nilai tertinggi, juga sebagai mitra pemerintah yang baru, yegas Ketua FPRM dihadapan wartawan.

Menurutnya, sesuai dengan fenomena yang terjadi terkait persoalaan aset Pemko Langsa, di areal Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kec. Langsa Barat sampai hari ini masih ditutup dan dijaga oleh Satpol PP Kota Langsa.

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Harga Cabai Melambung, DPRD Medan Ajak Warga Tanam di Pot

Padahal ini merupakan,Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk Kota Langsa dan ini sudah berbulan-bulan terjadi, sementara pengutipan tiket terus berlangsung, ujar Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin.

Sebagaimana kita ketahui fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove itu merupakan salah satu aset khusus Pemerintah Kota Langsa. Jadi dalam pengelolaannya Pemko Langsa melimpahkan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA).

“Jadi apalagi itu PAD, bukan pendapatan asli untuk diri sendiri. Ada pula aturan “gila”, pemenang tender dibeleggu alias dikebiri, sedangkan pihak yang kalah berkuasa ini terkesan macam ada “main”,” ketus Tengku Nas dengan nada geram.

BACA JUGA:  Kecamatan Medan Johor Targetkan Jadi Zona Oranye

Perwakilan CV Ayudhia Management Muhammad Isbal ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah lama menunggu agar segera dapat mengelola fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa tersebut.

Bahkan, semua tahapan sudah kami ikuti dan sudah menandatangani perjanjian kerjasama, terhitung 1 Juli 2020 yang lalu.  CV Ayudhia Management juga telah membayar kontribusi tahun oertama kepada PT PEKOLA sebesar Rp 120 juta sebagai bentuk dalam menunaikan kewajiban.

Hal itu kami lakukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama pada lampiran keputusan Direksi PT PEKOLA nomor : 014/PEKOLA/VI/2020 tentang pemenangan hasil pelelangan CV Ayudhia Management sebagai pengelola fasiltas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa yang baru, ujar Muhammad Isbal.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Belum Perkenankan Pembelajaran Tatap Muka

Namun sampai saat ini CV Ayudhia Management belum dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak dalam mengelola fasiltas ekowisata Hutan Mangrove. Dikarenakan sebelumnya, PT PKLE sebagai pihak pengelola terdahulu masih mengelola fasiltas mangrove itu, padahal perjanjian kerjasama antara PT PEKOLA dan PT PKLE telah berakhir.

Sebagaimana yang  terlihat di lokasi, fasiltas ekowisata Hutan Mangrove saat ini sedang diawasi oleh Satpol PP Kota Langsa. “Maka kami harapkan kepada PT Pekolla agar segera menyerahkan fasiltas ekowisata Hutan Mangrove tersebut kepada kami,” ucap Muhammad Isbal. (YO)

Komentar

News Feed