MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memperberat hukuman Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa penghinaan lewat postingan ‘Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000’ di WhatsApp Grup (WAG) Yayasan Sosial (YS) Lautan Mulia, menjadi enam bulan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Demikian data dihimpun dari informasi perkembangan perkara secara online (SIPP) PT Medan, majelis hakim diketuai H Erwan Munawar tertanggal 7 Juli 2020, Senin siang tadi (10/8/2020).
Pidana yang dijatuhkan kepada oknum pengusaha sukses asal Medan itu lebih berat dari vonis majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik.
Sebab terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (6/5/2020) lalu, di Ruang Cakra 6 PN Medan divonis hanya empat bulan penjara. Dengan masa percobaan enam bulan.
Dalam Putusan Banding No. 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tersebut, ketiga majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan banding JPU dari Kejatisu (ketika itu-red) Edmond Purba.
Menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya,…Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar