oleh

Polres Langkat Tangkap 48 Preman Asal Kota Binjai, Bupati Beri Apresiasi

STABAT – realitasonline.id | Bupati Langkat, Terbit Rencana PA memberikan apresiasi kepada Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, yang berhasil menangkap 48 orang preman asal Kota Binjai.

Diduga ke-48 preman asal Kota Binjai itu telah membuat keonaran dan resahnya warga Langkat.

“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat Langkat, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Langkat beserta jajaran juga kepada seluruh jajaran TNI, yang telah sigap dan bertaruh nyawa dalam upaya menciptakan kondusifitas keamanan di bumi Langkat,” sebut Bupati Langkat dari kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kamis (24/12/2020).

BACA JUGA:  ASN Polda Sumut Kedapatan Mudik akan Mendapat Sanksi

Bupati Langkat juga menyatakan turut mendukung Polres Langkat dalam mengejar aktor intelektual dari aksi penyerangan yang akan dilakukan oleh 48 preman tersebut. Agar masyarakat yang berada di Langkat benar- benar merasa aman dan nyaman.

“Saya dan masyarakat Langkat pasti mendukung pengejaran aktor intelektualnya, agar aksi ini tidak terulang lagi kedepannya,”ungkap Bupati.

BACA JUGA:  Destinasi Wisata Alam Keren Tersimpan di Mandailing Natal

Sembari mengajak seluruh lapisan masyarakat Langkat, untuk mendoakan keberhasilan Kapolres Langkat berserta TNI dan jajarannya, dalam mengukap aktor intelektual dibalik aksi premanisme ini.

Sebelumnya diketahui, Kapolres Langkat didampingi Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto dan Danyon Marinir Imam Supriyanto, menggelar konfrensi pres di Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (22/12/2020).

Menyampaikan, bahwa Polres Langkat berhasil mengamankan 48 preman dari Kota Binjai yang datang ke wilayah hukum Langkat (menuju Padang Tualang) dengan membawa 32 senjata tajam seperti pisau, kampak, samurai dan gunting.

BACA JUGA:  Hasyim Minta Plt Walikota Medan Segera Tunjuk Plt Direksi BUMD

Penangkapan terhadap para pelaku ini, kata Kapolres, dalam rangka penegakan hukum, untuk mencegah aksi – aksi teror di wilayah Langkat. Kini pihaknya, juga akan mengejar aktor intelektualnya, agar Langkat benar-benar aman.

“Dari penangkapan 48 orang itu, ada 11 orang dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (MA)

Komentar

News Feed