oleh

Satgas Covid Siantar Batasi Jam Buka Tempat Keramaian Selama Libur

Hal itu sesuai hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar dengan berbagai pihak di Ruang Data Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis (24/12/2020).

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Drs Daniel H Siregar menerangkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Nataru.

Ditegaskan Daniel, apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemko Pematangsiantar. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Terima Kunjungan Kerja Djarot Saiful Hidayat

“Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung, itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.

Untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar. Jika berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional, sebaiknya dilihat dulu situasinya, jangan sampai berdesak-desakan.

BACA JUGA:  Studi Banding Kades Ditengah Pandemi COVID19 ke Bandung Disoal, KOMPAK Sergai Minta Usut Tuntas

“Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Apabila tidak penting untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Budaya tertib itu sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya.

“Perayaan Natal yang menghadirkan kerumunan banyak orang, kita tidak merekomendasikan. Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pematangsiantar tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada perayaan Tahun Baru,” katanya lagi.

BACA JUGA:  Parkirkan Motor, Driver Gojek Tewas Mendadak

Dilanjutkan Daniel, pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata seperti Taman Hewan, pemandian, dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Kepada pihak Taman Hewan agar melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Turut hadir, Dandim 0207/Simalungun diwakili Pasi Intel Kapten Inf Suheri, mewakili Kapolres Pematangsiantar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta pelaku usaha di Kota Pematangsiantar. (RH)

Komentar

News Feed