PT SGSR, salah satu perusahaan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Sirandorung dan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dilaporkan telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga yang memiliki kebun di sekitar perkebunan perusahaan itu.
Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan HGU seluas 6.957 hektar itu juga disebut mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut.
Bukan hanya itu, pihak PT. SGSR juga dituding memaksa warga yang memiliki lahan di sekitar kebun untuk menjual lahannya atau menyewakan lahannya ke perusahaan.
Hal ini terungkap saat Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani melakukan pertemuan antara masyarakat dan pihak PT. SGSR, pada Senin (21/12/2020).
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap adanya larangan hewan ternak kerbau milik warga untuk melintas, dan bila melintas dikenai tarif sebesar Rp30 ribu ekor dari sebelumnya Rp 200 ribu per ekor.
Hal itu diungkapkan warga yang hadir pada pertemuan yang dilaksanakan di Aula Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng.
Mendengar keluhan masyarakat, Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani marah besar dan akan mengambil sikap tegas.
Bakhtiar pun mengancam akan menutup operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, lantaran telah menyengsarakan rakyatnya. Satpol PP segera dikerahkan untuk memblokir akses keluar masuk PT SGSR.
“Kehadiran perusahaan PT SGSR harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Harus berdampak positif bagi masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan saja,” kata Bakhtiar Ahmad Sibarani yang memimpin rapat tersebut.
“Saya lahir, besar dan tinggal di Tapteng. Untuk masyarakat Tapteng, saya siap pertaruhkan jabatan saya. Karena kalian telah berani ke masyarakat saya. Maka saya pun berani sama kalian,” ujar Bakhtiar.
Bakhtiar menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan kepada DPRD Tapteng untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dan mengusut persoalan yang membuat rakyatnya menderita.
“Saya akan usulkan ke DPRD supaya ini dipansuskan. Dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, DPRD dan pemerintah, kita akan turun untuk mengukur ulang lahan HGU. Kalau ternyata bermasalah, kalian (PT SGSR) harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dia juga menyatakan akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta data HGU yang sebenarnya dikelola PT SGSR.
Bakhtiar juga menanggapi serius tindakan semena-mena PT SGSR, warga dilarang melintas, dipaksa menjual buah sawit, dipaksa menjual atau menyewakan lahannya. Bahkan, kerbau milik warga yang melintas juga dikenai tarif hingga Rp200.000 per ekor.
“Jangan paksa masyarakat saya dan jangan gunakan cara-cara kalian untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat saya,” kata Bakhtiar.
Pada rapat tersebut, Bupati Bakhtiar memutusan, bahwa tidak boleh ada kutipan terhadap buah kelapa sawit warga yang melintas di PT SGSR. Tidak boleh ada paksaan kepada warga untuk menjual buah ke PT SGSR.
Tidak boleh ada paksaan kepada warga untuk menjual atau menyewakan lahan ke PT SGSR. Warga diperbolehkan melintas untuk mengangkut buah setiap Kamis dan Jumat. Untuk mengangkut pupuk boleh melintas setiap hari.
“Tidak ada lagi kutipan bagi hewan ternak yang melintas. Kepada warga, tolong jaga hewan ternaknya jangan sampai merusak tanaman milik PT SGSR. Saya juga meminta kepada warga jangan ada yang mencuri buah di lahan PT SGSR,” tegasnya.
Soal hewan ternak warga yang dilarang masuk, perwakilan Pengadilan Negeri Sibolga yang hadir menjelaskan, areal hewan peternakan warga sudah ada keputusannya.
“Kita akan lihat bersama, mana areal hewan ternak yang telah diputuskan PN Sibolga. Saya akan minta secara resmi surat dan petanya ke PN Sibolga,” sebut Bakhtiar.
Sementara, setelah mendapatkan penjelasan dari BPN Tapteng, bahwa HGU yang dikelola PT SGSR seluas 6.957,06 hektar, sedangkan pengakuan masyarakat sudah mencapai 11.000 hektar.
“Untuk ini, saya akan minta DPRD segera membentuk Pansus. Kita akan ukur ulang bersama perwakilan masyarakat. Jangan main-main, jika menyalahi aturan dan menjurus ke pidana kami akan cabut izinnya,” ujar Bakhtiar. (PS)












Komentar