oleh

Syarat Sekolah Dibuka Awal Tahun Harus Miliki Satgas Covid

“Dari hasil tersebut, akan ditentukan tatap muka atau masih lanjut dengan daring,” kata juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Siantar Daniel Siregar.

Jika sekolah resmi dibuka, pemerintah bersama pihak terkait memastikan pihak sekolah telah memenuhi syarat dari Gugus Tugas Covid 19. Hal tersebut telah dibahas dalam rapat yang diselenggarakan Gugus Tugas Covid-19 Pemko Siantar bersama Plt Kadis Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung, Plt Kepala UPT Dinas Pendidikan Sumatera Utara Cabang Siantar, Hamonangan Aruan dan Kadis Kesehatan Kota Siantar, dr Ronald Saragih.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung mengatakan, rencana belajar tatap muka untuk siswa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilakukan pada 11 Januari 2021. Untuk dapat menggelar belajar tatap muka, pihak sekolah harus menyanggupi sejumlah syarat yang ditetapkan melalui kesepakatan 4 Menteri.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Serahkan Bantuan Sembako Untuk Warga Isoman

Diantaranya pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Sekolah harus memiliki sanitasi yang sesuai standard dan memadai untuk melayani siswa, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Pihak sekolah harus mendapat izin (persetujuan) dari komite sekolah dan persetujuan dari orang tua siswa.

Rosmayana juga menjelaskan, meski sekolah dibuka, bukan berarti setiap hari siswa akan datang ke sekolah untuk belajar tatap muka. Melainkan, untuk TK, hanya satu kali dalam satu pekan, untuk siswa SD dan SMP, dua kali dalam sepekan mengikuti belajar tatap muka.

Katanya, jam belajar siswa saat belajar tatap muka, hanya 3 jam. Dimana, untuk satu ruangan kelas, jumlah siswanya tidak boleh lebih dari setengah dari jumlah siswa dalam satu kelas.

“Misal, untuk SD, jumlah SPM (Standard Pelayanan Minimal) nya kan 28. Jadi siswa yang dapat mengikuti belajar tatap muka hanya 14 orang. Untuk SMP, SPMnya 32, sehingga siswa yang ikut belajar tatap muka, maksimal jumlahnya 16 orang per kelas,” ujar Rosmayana.

BACA JUGA:  Peras Kepala Daerah di Sumut, Oknum Penyidik KPK Ditangkap

Kasi SMA UPT Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Rudolf Barmen Manurung menegaskan, untuk tingkat SLTA telah siap untuk menggelar belajar tatap muka pada bulan Januari 2021 mendatang.

”Dalam (belajar tatap muka) penting dilakukan, karena siswa kelas 12 akan menghadapi ujian akhir pada bulan tiga mendatang. Untuk prokes dan lainnya, kami sudah siap,” ucap Rudolf Barmen Manurung.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19, Daniel Siregar menegaskan, adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap sekolah adalah, prokes ketat, seperti, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak.

Kemudian, standard sanitasi dan jumlah sanitasi sekolah harus sesuai dengan kebutuhan, agar tidak terjadi kerumunan di lokasi sanitasi (kamar mandi). “Agar tidak tercipta kerumuman, jadi jumlah sanitasi yang sesuai, juga harus disediakan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai SIMB di Jalan Merbau

Lebih lanjut tutur Daniel, sekolah juga harus memiliki Satgas Covid-19 sebagai pengawas. Satgas Covid-19 ini berasal dari guru dan relawan (masyarakat). “Jadi sekolah harus mampu merekrut relawan untuk menjadi Satgas,” ungkapnya.

Syarat mutlak lainnya, persetujuan orang tua siswa. Dalam hal ini, bila ada orang tua yang tidak menginginkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah diharuskan untuk tetap menggelar pendidikan daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan (luring) kepada anak tersebut.

Sedangkan persetujuan mutlak lainnya, melalui komite sekolah. Sehingga komite sekolah harus transparan, untuk meminta persetujuan dari orang tua siswa. (RH)

Komentar

News Feed