oleh

Eksekusi Lahan 32 Hektar Al Washliyah Ditunda, Kuasa Hukum: Negara Sudah Hadir, Ini Awal Positif Penegakan Hukum

Eksekusi Lahan 32 Hektar Al Washliyah Ditunda, Kuasa Hukum: Negara Sudah Hadir, Ini Awal Positif Penegakan Hukum

Deliserdang —Penundaan eksekusi lahan 32 hektar milik Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, dinilai bukan sebagai kemunduran perjuangan hukum organisasi tersebut.

Sebaliknya, kehadiran Pengadilan Negeri dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan eksekusi pada Kamis (29/10/2026) dipandang sebagai langkah awal positif dalam menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Hj Ade Zainab Taher SH, didampingi Muhammad Hatta SH, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan penundaan eksekusi yang diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi keamanan di lapangan.

Menurut Ade, penundaan dilakukan setelah muncul perlawanan dari pihak-pihak yang menggarap dan menguasai lahan tersebut. Situasi itu dinilai berpotensi menimbulkan benturan apabila pelaksanaan eksekusi tetap dipaksakan.

“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis. Kami tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,” demikian pernyataan Ade didampingi Muhammad Hatta SH dalam keterangan persnya, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA:  Berterima Kasih ke SMSI Sumut Telah Donorkan Darah, PMI Medan: Selamat HUT ke-7 SMSI

Ia menegaskan, penundaan tersebut tidak mengubah status hukum kepemilikan lahan yang selama ini diperjuangkan PB Al Washliyah.

Menurutnya, tanah seluas 32 hektar tersebut merupakan milik sah organisasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Karena itu, kehadiran negara melalui pelaksanaan proses eksekusi tersebut memiliki arti penting, bukan hanya bagi PB Al Washliyah, tetapi juga sebagai gambaran bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan.

Ade menilai, kehadiran pengadilan bersama aparat keamanan di lokasi menjadi pesan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan tanah harus mengacu pada putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penundaan hari ini bukan akhir dari perjuangan. Justru ini menjadi titik awal. Negara sudah hadir dan menunjukkan bahwa proses hukum atas tanah Al Washliyah berjalan. Eksekusi hanya soal waktu,” tegasnya.

(Siapkan Penjadwalan Ulang)

Meski eksekusi belum berhasil dilaksanakan, PB Al Washliyah memastikan tidak akan menghentikan langkah hukum untuk memperoleh kembali penguasaan fisik atas tanah tersebut.

BACA JUGA:  Artis Gisel Anastasia Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Kuasa hukum segera mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak pengadilan dengan meminta dukungan pengamanan yang lebih komprehensif.

Persiapan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan eksekusi berikutnya dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan tindakan penghalangan eksekusi dan penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihaknya juga berencana menginventarisasi seluruh pihak yang mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas penguasaan di atas lahan tersebut.

Ade mengingatkan agar tidak ada pihak yang menambah bangunan baru, memperluas penggarapan, ataupun melakukan transaksi jual beli di atas tanah yang menjadi objek eksekusi.

Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pihak-pihak yang masih menguasai lahan organisasi Al Washliyah lainnya agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

(Perjalanan Panjang Perjuangan Hukum)

Sebagaimana diketahui, persoalan kepemilikan lahan seluas sekitar 32 hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang telah melalui proses hukum yang panjang.

BACA JUGA:  Jual Ekstasi ke Polisi Lagi Nyamar, Warga Sunggal Dibui 7 Tahun, Miliki Sabu Paket ‘Limpul’ 4 Tahun

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Senin, 13 Mei 2024.

Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023.

Sita eksekusi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026).

Namun, adanya perlawanan di lapangan membuat pelaksanaan pengosongan akhirnya ditunda dengan pertimbangan menjaga keamanan dan menghindari benturan fisik.

Bagi PB Al Washliyah, kehadiran aparat negara dalam proses tersebut menjadi momentum penting bahwa perjuangan memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas aset organisasi terus berjalan.

Kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum serta memberikan kesempatan kepada aparat untuk melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penundaan eksekusi, dengan demikian, bukan berarti berakhirnya proses hukum, melainkan menjadi kesempatan mempersiapkan pelaksanaan berikutnya agar berlangsung lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum.(r)

News Feed