oleh

Harapan dan Tantangan TV Digital serta Mengakhiri Siaran Analog

MEDAN – realitasonline.id |  Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke Digital sebagai Fondasi Menuju Masyarakat Informasi melalui live streaming YouTube FMB9ID_IKP dengan narasumber Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang diwakili Direktur Penyiaran Ir Geryantika Kurnia MEng MA, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Syafril Nasution, Kamis (17/12/2020).

Dalam paparannya, Geryantika Kurnia mengatakan tv digital bukan streaming internet lewat gawai tapi tv terrestrial free to air dengan sistem digital. Jadi tidak perlu berlangganan, penerimanya lewat antena rumah biasa seperti halnya siaran tv analog, perlu tv yang dilengkapi penerimaan digital DUB-TZ atau pasang decoder/set-top-box untuk tv analog tanpa ganti tv, kualitas gambar dan suaranya superior tidak berbintik atau kabur pada sinyal yang lemah.

Menurut Geryantika, UU Cipta Kerja mendukung transformasi digital nasional. “Pemerintah beralih ke tv digital dan mengakhiri siaran tv analog,” sebutnya.
Dikatakannya, target peralihan ke tv digital dan mengakhiri siaran analog mencakup 221 kab/kota dan 728 lembaga penyiaran tv yang bersiaran secara analog. Sedangkan vakupan tv analog (wilayah padat) 170 kab/kota atau sekitar 58 persen, wilayah senggang 51 kab/kota atau 19 persen, blankspot 293 kab/kota atau 32 persen.

Persiapan digitalisasi tv menuju analog switch off adalah penyediaan infrastruktur dan ekosistem, terdapat siaran analog di 221 kab/kota di Indonesia yang harus disiapkan multipleksing tv digital peralihan program siaran, lalu terdapat 728 lembaga penyiaran peralihan masyarakat sekurang-kurangnya 66 persen rumah tangga setara 44,5 juta rumah tangga akan terdampak ASO karena menggunakan tv analog, jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Karo Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Plt BPBD Sumut Dr Ir Riadil Akhir Lubis MSi

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan industri media perlu lebih kreatif dan adaptif lagi mengikuti perkembangan digitalisasi.
Persoalan digitalisasi, sebutnya, adalah bagian yang cukup dinamis dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Dave mengatakan ada lima tantangan yakni percepatan infrastruktur pendukung digitalisasi harus cepat, siaran streaming baik itu film, radio dan tv sudah semakin dekat dan mudah diakses, proses RUU Penyiaran masih terus dibahas meski terkait digitalisasi sudah selesai, karena masuk di UU Cipta Kerja turunan dari UU Ciptaker terkait klaster penyiaran. Industri media perlu ada satu suara agar pembahasan RUU Penyiaran tidak selalu tertunda, jelasnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Sibolga dan Bupati Tapteng Bersinergi Memakmurkan Sektor Perikanan

Dave juga menyebutkan  permasalahan yang dihadapi yakni implementasi infrastruktur TIK di seluruh Indonesia, polemik mengenai siaran streaming literasi masyarakat mengenai konten dari digitalisasi, penyebaran dan pemasangan SPB kepada masyarakat untuk mendukung siaran digital.

Dave menawarkan solusinya yakni DPR RI  prioritaskan RUU Penyiaran akan rampung tahun depan, terkait siaran streaming akan jadi bahasan namun tanpa mengubah kesepakatan dalam RUU Penyiaran, biaya murah atau gratis bagi masyarakat tidak mampu untuk SPB. (AY)

Komentar

News Feed