oleh

Sutan Tolang Lubis Buat Terobosan Baru: Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Juga Solusi untuk Alamat Tak Sama

Sutan Tolang Lubis Buat Terobosan Baru: Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Juga Solusi untuk Alamat Tak Sama

Oleh Zulfikar Tanjung
(Wartawan Utama)

Kebijakan publik yang efektif selalu lahir dari kemampuan membaca persoalan nyata di tengah masyarakat.

Dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor, dua kendala yang selama ini kerap menghambat adalah ketiadaan KTP pemilik lama serta perbedaan alamat antara STNK dan KTP pemilik kendaraan saat ini. Di Sumatera Utara, dua persoalan itu kini mulai dijawab melalui langkah terobosan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis menghadirkan kebijakan yang memungkinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang namanya tercantum dalam STNK.

BACA JUGA:  Gercep Agus Arifin dan Respon KPU Sumut atas Dampak Banjir dan Longsor

Bagi pemilik kendaraan bekas (second), kebijakan ini menjadi solusi atas hambatan administratif yang selama ini kerap membuat kewajiban pajak tertunda.

Langkah ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga memperbaiki logika pelayanan publik.

Selama ini, banyak masyarakat sebenarnya memiliki kemauan untuk membayar pajak, namun terhambat oleh dokumen yang sulit dihadirkan. Ketika prosedur disederhanakan, maka ruang partisipasi masyarakat pun terbuka lebih luas.

Namun, terobosan tersebut bukan satu-satunya langkah yang sedang didorong

Sutan Tolang Lubis juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan unsur Kepolisian dan Jasa Raharja dalam lingkungan kesamsatan untuk mencari solusi atas persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni perbedaan alamat antara STNK dan KTP.

Persoalan ini kerap muncul dalam praktik, terutama pada layanan cepat seperti drive thru, di mana validasi data menjadi salah satu syarat pelayanan.

BACA JUGA:  Liverpool Permak The Blues Chelsea 2-0 Saat Duel Big Match Awal Musim

Banyak wajib pajak yang mengalami kendala karena alamat pada STNK masih mengacu pada pemilik lama atau domisili sebelumnya, sementara KTP menunjukkan alamat yang berbeda.

Jika tidak dicarikan jalan keluar, kondisi ini berpotensi menjadi hambatan baru dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Karena itu, pendekatan kolaboratif menjadi kunci.

Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk merumuskan mekanisme pelayanan yang tetap akuntabel, namun lebih adaptif terhadap kondisi riil masyarakat.

Dalam perspektif yang lebih luas, langkah-langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Bapenda tidak lagi semata berfungsi sebagai institusi penagihan, tetapi juga sebagai penggerak pelayanan publik yang responsif.

BACA JUGA:  Puan Maharani dan Pakaian Adat Lintau Lambangkan Wanita Minangkabau yang Anggun dan Cerdas

Arah kebijakan ini juga sejalan dengan semangat kolaborasi yang diusung Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Pelayanan yang mudah, inklusif, dan berbasis solusi menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Pada akhirnya, kepatuhan wajib pajak tidak bisa dibangun hanya dengan regulasi, tetapi dengan kepercayaan.

Dan kepercayaan tumbuh ketika negara hadir memudahkan, bukan mempersulit.

Terobosan yang dilakukan Sutan Tolang Lubis menunjukkan bahwa reformasi pelayanan dapat dimulai dari hal-hal konkret: menghapus hambatan lama dan mencari solusi atas persoalan baru. Jika langkah ini konsisten dijalankan, maka bukan hanya penerimaan daerah yang meningkat, tetapi juga kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang semakin menguat. (*)

News Feed