oleh

Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Digerebek Polisi

Bisnis prostitusi online di apartemen dibongkar polisi. Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar kegiatan prostitusi online yang bermarkas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

Dua orang mucikari diamankan polisi sebagai tersangka. Keduanya membawahi sembilan wanita pekerja seks komersial yang saat ini berstatus menjadi saksi.

Mucikari itu, M. Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (24) diciduk polisi saat anggota PPA menggerebek salah satu unit di apartemen Jardin, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Wagub Sumut Musa Rajekshah Dukung Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung mengatakan jajarannya menangkap serta membongkar kegiatan prostitusi online ini, pada Sabtu (12/12/2020).

Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan kegiatan bisnis prostitusi di apartemen tersebut.

“Kita awalnya dapat laporan masyarakat, kemudian oleh anggota didalami laporan tersebut,” kata Ulung, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

BACA JUGA:  2023 LABA BANK SUMUT Rp 740 MILIAR, 4P KUNCI KINERJA

Setelah penyelidikan, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, menginstruksikan untuk digerebek. Alhasil, anggota dapati dua mucikari itu, serta para wanita yang dipekerjakan sebagai PSK.

Ada pun dalam melancarkan bisnis esek-eseknya itu, kedua mucikari itu, memasarkan wanita-wanita asuhannya, melalui aplikasi ponsel pintar, MiChat.

“Pada kasus ini kita terapkan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.”

BACA JUGA:  Tiga Ruko Dilalap ”Sijago Merah” di Pontianak, Pasutri Tewas Terpanggang

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya bongkar praktik prostitusi memang sedikit susah. Bahkan kini rumah indekos (kos) kini dijadikan sebagai lokasi yang lebih aman dibanding hotel atau losmen. Alasannya,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed