Oleh Zulfikar Tanjung
Hari pertama program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara, 1 Oktober 2025, menjadi penanda penting hubungan timbal balik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.
Ramainya di kantor-kantor Samsat dari Medan hingga Pangururan menunjukkan bahwa kebijakan Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur H. Surya bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan jawaban langsung terhadap kebutuhan yang telah lama disuarakan masyarakat.
Beberapa bulan terakhir, aspirasi tentang perlunya pemutihan pajak kembali menguat di ruang publik. Masyarakat berharap tradisi pemutihan yang pernah digulirkan gubernur-gubernur sebelumnya dapat dilanjutkan, mengingat kondisi ekonomi yang masih belum pulih sepenuhnya. Gubernur Bobby tampaknya mendengar suara itu dengan seksama, mempelajari harapan publik, dan setelah pertimbangan matang akhirnya memutuskan untuk meluncurkan program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 dengan desain yang lebih inovatif.
Kebijakan ini memang berbeda dengan sebelumnya. Tidak hanya menghapus seluruh tunggakan pokok pajak dan denda sebelum tahun 2024, program ini juga memberi sederet insentif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Pertama, diskon hingga 5 persen untuk wajib pajak yang taat dan membayar sebelum jatuh tempo, sebuah langkah apresiatif bagi warga yang disiplin. Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang selama ini menjadi beban tambahan. Ketiga, pembebasan pajak progresif, yang kerap dirasa memberatkan bagi keluarga atau usaha kecil dengan lebih dari satu kendaraan. Keempat, penghapusan denda administrasi PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program ini menjadi semacam win-win solution: masyarakat terbebas dari beban menahun, sementara pemerintah daerah mendapatkan basis data kendaraan yang lebih valid dan potensi penerimaan pajak yang lebih terukur di masa depan. Kehadiran layanan digital melalui aplikasi SIGNAL dan E-Samsat Sumut pun semakin menegaskan arah modernisasi pelayanan publik di Sumut.
Respons publik yang antusias menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar populis, melainkan relevan dengan kebutuhan nyata. Kebijakan yang berpihak pada masyarakat akan selalu mendapat sambutan baik. Di sinilah letak nilai positif dari kepemimpinan Bobby Nasution. Ia tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat, melainkan menjadikannya dasar dalam merumuskan kebijakan.
Tidak kalah penting adalah peran Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, beserta seluruh jajaran Samsat di Sumut. Implementasi program ini menuntut kesiapan teknis, komunikasi yang jelas, serta pelayanan yang humanis. Antusiasme warga tidak akan berarti banyak bila tidak diimbangi dengan kinerja aparatur yang sabar melayani dan mampu memberi solusi praktis. Fakta bahwa di hari pertama program ini berjalan dengan tertib merupakan cermin keseriusan Bapenda dan seluruh tim Samsat dalam melaksanakan mandat gubernur.
Dari sudut pandang komunikasi publik, program pemutihan pajak ini memperlihatkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Bobby Nasution dan jajarannya berhasil menangkap kebutuhan publik, menerjemahkannya ke dalam kebijakan nyata, serta melaksanakannya dengan perangkat birokrasi yang solid.
Ke depan, program semacam ini bukan hanya dilihat dari sisi fiskal, tetapi juga dari sisi psikologis dan sosial. Ada perasaan lega dan gembira di kalangan masyarakat yang kini bisa menata ulang kewajiban mereka tanpa dihantui beban tunggakan. Rasa lega itu akan bertransformasi menjadi kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Kepercayaan inilah yang menjadi modal sosial berharga bagi Bobby Nasution dan pemerintahannya untuk melangkah ke program-program pembangunan berikutnya. (PENULIS BERSERTIFIKAT WARTAWAN UTAMA DEWAN PERS)











