MEDAN – realitasonline.id | Apes benar nasib dua pria ini. Gegara nasi bungkus dua pria ini dijebloskan ke sel tahanan.
Upaya dua pria berinisial FR (35) warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan FS (17) warga Jalan Karya Bakti Gang Amat Muslan kelurahan dan kecamatan yang sama, yang berniat menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam nasi bungkus ke sel tahanan di Mapolrestabes Medan, kandas di tangan petugas piket penjagaan di kantor Polisi tersebut, Senin (14/12/2020).
Karena ketahuan nasi bungkusnya berisi shabu keduanya terpaksa harus dijebloskan ke dalam sel tahanan, petugas juga turut menyita 1 bungkus klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,70 Gram, serta 1 unit sepedamotor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BK 5454 ADM sebagai barang buktinya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan melalui Kanit Idik I, AKP Paul Simamora saat ditanya mengatakan kalau keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba dengan cara dimasukan ke dalam nasi bungkus ini, bilang AKP Paul Simamora berawal dari, Senin (14/12/2020) sekira pukul 11.50 WIB.
Saat itu, kedua tersangka yang datang berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio J BK 5454 ADM datang ke Mapolrestabes Medan. Lalu mereka pun datang ke piket penjagaan pintu masuk Mako Polrestabes Medan, dengan alasan ingin mengantarkan makanan berupa nasi bungkus kepada seorang tahanan yang bernama Iswadi.
“Pada saat nasi bungkus tersebut diperiksa ditemukanlah 1 bungkus klip sabu dengan berat bersih 1,70 Gram. Kemudian keduanya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya, “tutup AKP Paul Simamora mengakhiri penjelasannya.
Akibat perbuatannya keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AY)












Komentar