oleh

Ketua Kelompok DPD di MPR RI Dedi Iskandar Apresiasi Pj Gubsu Putihkan PKB Tertunggak

Ketua Kelompok DPD di MPR RI Dedi Iskandar Apresiasi Pj Gubsu Putihkan PKB Tertunggak

Medan – Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, memberikan apresiasi atas kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diterapkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.

“Saya menyambut baik program pemutihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pajak kendaraan bermotor. Saya yakin Pj Gubernur Agus Fatoni bersama Achmad Fadly selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut telah merancang target pencapaian pendapatan daerah melalui PKB dan BBN-KB dengan sangat baik agar hasilnya maksimal,” ujar Dedi Iskandar.

BACA JUGA:  Gubsu Lantik Afifi Lubis dan Fitriyus sebagai Fungsional Utama

Dedi juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda pembayaran pajak hingga menunggu kebijakan pemutihan berikutnya. “Meskipun ada program pemutihan, sebaiknya masyarakat tidak hanya menunggu kesempatan seperti ini. Program ini memang membantu, namun lebih baik jika kewajiban pajak diselesaikan tepat waktu,” tambahnya.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 ini merupakan inisiatif Bapenda Sumut yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara. Program ini menawarkan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, di antaranya:

Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.
Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya.
Bebas pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
Diskon 5% untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan sebelum jatuh tempo 30-60 hari.
Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly SSos MSP, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya. “Program pemutihan ini kami harapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Harapan Pemerintah

Achmad Fadly menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal. “Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat Sumatera Utara untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda. Kami berharap program ini dapat membantu meringankan masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Asintel Kejatisu Bekuk Buronan Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Deli Serdang

Dengan syarat yang sederhana, seperti membawa dokumen kendaraan (STNK, BPKB) dan identitas diri yang masih berlaku, masyarakat bisa langsung mengurus pemutihan pajak kendaraan di Samsat terdekat di seluruh Sumatera Utara. Pada hari pertama pelaksanaan, antrean panjang terlihat di berbagai Samsat, menandakan bahwa program ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan di Sumatera Utara yang memerlukan pendanaan dari pajak daerah.

News Feed