oleh

Jokowi tak Akan Lindungi Pelaku Terlibat Korupsi

Pelaku terlibat korupsi, tak akan dilindungi. Pernyataan ini terkait penangkapan Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi menyandang status tersangka di KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” ucap Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi percaya KPK bekerja profesional.

Sekadar diketahui, Juliari Batubara sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Dia diduga menerima jatah untuk setiap sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:  Tokoh Intelektual Dr H Sakhyan Asmara Berharap Kelanjutan Proyek 2,7 T Akhiri Polemik

“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.

Jokowi juga langsung menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Hormati Proses Hukum di KPK

Jokowi mengatakan akan menghormati proses hukum di KPK.

“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK,” ucap Jokowi.

Dalam kasus ini selain Juliari, ada 4 tersangka yang dijerat yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

BACA JUGA:  14 Mantan Anggota DPRD Sumut Terbukti Terima Suap dari Gatot, 2 Dibui 5 Tahun Lainnya 4 dan 4,5 Tahun

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

BACA JUGA:  Layanan Eazy Passport Kanim Belawan ‘Bidik’ Rumah Ibadah

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed