RENCANA PARKIR BERLANGGANAN DI KOTA MEDAN
Oleh Dr Ir Budi D Sinulingga
(Pernah sebagai Kepala Dinas PU, Ketua Bappeda dan Dewan Kota Medan)
Dari media sosial kita mendengar bahwa pada Musrenbang kota Medan tanggal 20 Mei 2024 ,Walikota Medan akan menerapkan Parkir Berlangganan pada parkir pinggir jalan , yang tujuannya ialah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.
PAD yang semula adalah Rp 25 M , menjadi Rp 100 M dari potensi Rp 167 M . Pelayanan parkir akan dilakukan oleh petugas yang digaji .
Penagihan Parkir berlangganan ini akan dikaitkan dengan pembayaran STNK kendaraan setiap tahunnya. Pada saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Sebagai orang yang pernah ikut mengabdi pada Pemerintah Kota Medan dan juga sebagai Dewan Kota ,maka kami terpanggil untuk menyampaikan pendapat kepada pemko sebagai berikut :
1. Parkir berlangganan cendrung melanggar rasa keadilan ,karena pemilik kendaraan aktivitasnya rendah ( misalnya pensiunan atau mobil angkutan barang yang STNK nya terdaftar di Medan ,tetapi beroperasi diluar kota Medan ) akan memikul beban yang sama dengan orang yang aktivitasnya tinggi.
2. Bagi orang yang aktivitasnya rendah ,cendrung akan membayar pelayanan yang tidak diterimanya . Hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum ,karena pada hakekatnya retribusi ialah pembayaran terhadap pelayanan yang diterima.
3. Pemko terlalu mengutamakan pendapatan dibanding dengan pelayanan parkir ,karena pelayanan petugas parkir yang digaji akan lebih rendah dari pada petugas parkir yang menerima uang langsung pada saat pembawa kendaraan meninggalkan area parkir.
4. Guna mewujudkan pengelolaan kota yang baik dari segi kelancaran lalulintas , maka parkir dijalan ( On Street Paking ) harus dikurangi secara bertahap menjadi parkir diluar jalan ( Off Street Parking ),antara lain dengan mewajibkan setiap gedung yang merupakan pembangkit perparkiran, menyiapkan fasilitas parkir ,sesuai dengan standard yang ada.
Disamping itu juga ada kemungkinan usaha bisnis yang menyiapkan gedung khusus untuk parkir seperti yang terjadi diluar negeri.
Dengan masuknya uang yang besar dari parkir berlangganan ,maka Pemko Medan bisa kehilangan minat untuk pengalihan On Street Parking menjadi Off Street Parking.
Oleh karena itu disarankan kepada Pemko Medan :
1. Mengadakan diskusi publik terbuka sebelum penerapan parkir berlangganan tentang:
a. Cara perhitungan untuk menetapkan potensi yang Rp 167 M
b. Menemukan cara tindak agar dampak no 1 sd 4 diatas ,dapat jadi minimum.
2. Mengontrol secara ketat pembangunan gedung yang merupakan pembangkit perparkiran untuk menyediakan area parkir atau gedung parkir sesuai standard . Selam aini terdapat kecendrungan bahwa standard itu selalu dilanggar .
3. Untuk melayani masyarakat maka maka di Balai Kota , perlu dibangun fasilitas parkir .Oleh karena areanya sempit maka dapat dipakai parkir bertingkat mekanis ( Smart Parking ) seperti yang telah dibangun di Jakarta dan Bandung











