oleh

Terekam CCTV, Dua Pembobol Rumah Kosong Diciduk Polsek Patumbak

DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dua pembobol rumah kosong Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Para pelaku tertangkap setelah terekam kamera pengintai (CCTV).

“Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (30/11).

Dijelaskannya, kedua tersangka adalah, Romadona alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24), warga Jalan Mekatani Gang Syukur Dusun III-B. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda dan buah ambal.

BACA JUGA:  Operasi Yustisi, Polsek Patumbak Tindak Puluhan Pengguna Jalan

Pencurian itu diketahui setelah korban Junedi Rambe mengecek kondisi rumahnya yang sering kosong karena ditinggal bekerja.

Dua Pembobol Rumah Kosong Masuk dari Lubang Angin

“Saat dicek, ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga raib,” jelas Philip.

Adapun barang milik korban yang hilang yakni 3 dandang, 4 panci, 1 sepeda, mesin air, loudspeaker, play station, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, HP, galon air, mesin frezeer, gitar, Tupperware, blender dan satu buah kulkas.

BACA JUGA:  Dukung Program Kerjasama Global Pemerintah: Bio Farma Kembali Siapkan 850 ribu Dosis Vaksin Pentavalen untuk Nigeria

“Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” ujar Philip.

Untuk kronologis penangkapan, sambung Philip, pada Senin (23/11/2020), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka pencurian tersebut sedang berada di rumahnya Jalan Kongsi Gang Leman Harahap.

“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R alias D,” ucap Philip.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan tersangka MRP alias T dari dalam kamar rumahnya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  4 Sindikat Pembobol Rumah Kosong Diciduk, Seorang Tersangka Dipelor Polisi

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed