oleh

Ada ‘Sex Toy’, Sidang Spa Homo ‘Diwarnai’ Gelak Tawa

MEDAN – A Meng alias Ko Amin (51), terdakwa pengelola spa (tempat relaksasi) khusus kaum gay (homo seks) ‘full service’, Rabu (25/11/2020) mulai menjalani persidangan secara virtual pada Ruangi Cakra 2 PN Medan.

JPU dari Kejati Sumut Sabrina menjerat A Meng tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korbannya adalah para lelaki yang bekerja pada spa tersebut. Mereka mendapatkan tips ratusan ribu rupiah untuk melayani para tamu yang juga sesama jenis alias gay.

Pidananya adalah, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilakan JPU menghadirkan ketiga saksi, kebetulan ada di PN Medan guna didengarkan keterangannya.

BACA JUGA:  PERNYATAAN GUBSU “TAK MAU DIDUAKAN” TIDAK PERLU DIPERDEBATKAN

Sidang Pengelola SPA Homo

Antara lain, Agustiar dan Muharman selaku terapis pada spa tersebut. Serta Armin P Sinaga, saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi, bahwa di Komplek Taman Setia Budi II Blok 9 Medan, ada spa khusus menerima laki-laki pak,” ucap saksi Armin di hadapan Hakim Ketua Syafril Batubara.

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pelanggan dari tempat spa tersebut membayar dengan uang Rp200 ribu.

“Pelanggan laki-laki dan terapisnya juga laki-laki Pak Hakim. Kalau terdakwa (A Meng-red) sebagai pemilik spa mendapat keuntungan Rp100 ribu dari tenaga terapis,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pewarta Kunjungi Lapas II A Binjai, Theo Adrianus : Lapas Eksis karena Wartawan

Pelanggan dominan laki-laki tersebut, katanya, wajib membayar tarif Rp250 ribu ‘all in’. Alias semua bisa.

“Maksudnya itu gimana Pak Polisi? Terus terang aja gak apa-apa,” kata Hakim Syafril. Kemudian Armin menajwab, bahwa maksud ‘all in’ adalah, semua (servisnya-red) bisa. “Termasuk isap anu Pak,” sebut Armin yang spontan mengundang tawa kecil pengunjung sidang.

Saksi Terapis

Tim petugas ketika itu mengamankan sebanyak sembilan terapis dan satu pelanggan. “Ada yang lagi ‘show’ pada saat itu Pak. Jadi kamarnya ada tiga. Satu kamar pemilik, satu untuk pijat dan satu untuk eksekusi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Bagi OPD Pemko Siantar

Sementara saksi Munarman dan Agustiar selaku terapis membenarkannya. Menurut keduanya, terdakwa A Meng akan menghubungi mereka, bila ada ada pelanggan datang.

“Iya Pak tarifnya 250 ribu. All in. Kondom dan handbody yang menyediakan Ko Amin pak,” beber keduanya.

Sex Toy

Suasana sidang kembali beriak tawa pengunjung ketika Hakim Ketua Syafril Batubara menunjukkan sekaligus mempertanyakan ‘sex toy’ berbentuk ‘Mr P’ yang juga menjadi sebagai barang bukti (BB).

“Apa pakai ini kalian memijat tamunya?” kata Syafril sembari menggosok mainan berbentuk ‘Mr P’ tersebut ke,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed