MEDAN – Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan Narkoba jenis ganja seberat 994 gram, Rabu (25/11/2020) siang. Penyidik turut menghadirkan seorang pria berinisial SK, selaku pemilik narkoba.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramdhan melalui Kanit Reskrim Iptu. Ainul Yaqin mengatakan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini dengan cara membakarnya dalam tong.
Polsek Medan Kota Musnahkan 994 Gram Ganja
“Ini adalah hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1594/VII/2020/Res. Narkoba, tanggal 30 Juli 2020 lalu,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Yaqin, penyidik akan segera mengirim tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera sidang.
“Kita akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” pungkas Kanit.
Sebelumnya diberitakan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tiga pengguna ketika hendak menggelar pesta narkotika jenis sabu dari sebuah rumah kos-kosan, Jalan H. M Joni Kelurahan, Pasar Merah Timur Limun, Kecamatan Medan Area.
Ketiganya tersangka adalah, HJP (26), warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, AW (29), warga Jalan HM Joni Gang Istimewa dan MD (20), warta Jalan Bahagia.
Polsek Medan Kota Dapatkan Informasi Tiga Pengguna yang Akan Pesta Sabu
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin, Senin (23/11/2020) mengatakan, penangkapan tiga pengguna sabu atas penyelidikan informasi warga. Infromasi tersebut menyebutkan dari rumah kos tersebut sering menjadi tempat mengisap sabu.
Pada Selasa (10/10/2020) pukul 20. 20 WIB, tersangka HJP dan AW berhasil ditangkap saat hendak masuk ke dalam rumah kos di lokasi tersebut.
“Saat menggeledah, petugas menemukan dari tersangka HJP, satu bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0. 08 gram dari tangan. Tersangka HJP mengakui, baru membeli narkotika sabu tersebut bersama tersangka AW. Dan rencananya Narkoba tersebut akan mereka pakai,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news












Komentar