oleh

Kuasa Hukum YAS Al – Djam’iyatul Washliyah Kritisi Putusan Hakim Atas Lahan dan Bangunan Panti Asuhan

MEDAN-Gugatan Yayasan Amal dan Sosial Al – Djam’iyatul Washliyah terhadap PB Al Washliyah akhirnya dikabulkan oleh PN Medan dengan register Nomor : 454/Pdt.G/2022/PN-Mdn  20 Desember 2022 yang lalu, namun kuasa hukum penggugat mengkritisi putusan itu.

Kuasa Hukum  Al Djam’iyatul Washliyah Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH mengaku, sangat menyayangkan yang dikabulkan hanya sebagai Pengelola Sekolah dan Panti Asuhan yang berlebel Yayasan, sedangkan permohonan “Menyatakan seluruh bangunan – bangunan panti asuhan dan sekolah Madrasah Diniyah, Madrasah Tsanawiyah  dan Madrasah Aliyah adalah milik dan kepunyaan Penggugat” TIDAK DIKABULKAN oleh Majelis Hakim, artinya bahwa tanah dan bangunan tersebut bukanlah milik Yayasan Amal dan Sosial Al – Djam’iyatul Washliyah.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum  Al Djam’iyatul Washliyah Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dari Kantor Hukum ISR & Associates, Kamis (9/2/2023) di Medan.

Ibeng menambahkan, terhadap permohonan Yayasan Amal dan Sosial (YAS) Al – Djam’iyatul Washliyah dalam gugatannya agar “Menghukum Tergugat II, III dan IV untuk Mengosongkan Kantor Pengelolaan Panti Asuhan dan Menyerahkan kepada Penggugat”, juga tidak dikabulkan.

“Maka bila dibaca dan dipelajari isi putusan tersebut, ada 2 (dua) hal yang patut dicermati, pertama Pengadilan Tidak memutuskan Tanah dan Bangunan Sekolah dan Panti Asuhan adalah Milik Yayasan Amal dan Sosial Al – Djam’iyatul Washliyah,  Kedua : Yayasan  tidak memiliki hak untuk meminta bantuan pihak pemerintah maupun aparat hukum lainya untuk mengosongkan agar pihak lain (Tergugat-Tergugat) yang telah menempati bangunan dan panti asuhan tersebut untuk keluar  karena tidak ada perintah Pengadilan,” kata Ibeng yang juga Direktur LBH Al Wasliyah ini.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Terdakwa Kasus Migas Jambi

Dari dua konteks itu, Ibeng Syafrudin Rani, melihat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutus perkara aquo, sangat hati-hati dan tidak mau terjebak konflik  kepentingan sepihak, karena mereka (Pengadilan) tahu pemilik yang sah terhadap tanah pertapakan bangunan sekolah dan panti asuhan  adalah Zulhadi Angkat namun belum terungkap.

“Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut hanya bersifat administratif berupa Surat Keputusan yang diterbitkab PB Alwashliyah tidak sah, namun memberikan peluang kepada PB Al Washliyah untuk menerbitkan Surat keputusan Yang Baru sebagai pengganti yang tidak sah tersebut. Jelas Ibeng yang juga sebagai Direktur LBH Al Washliyah,” paparnya.

BACA JUGA:  Wanita Ini Terkapar Dianiaya Mertua Dan Adik Ipar

Atas dasar putusan tersebut, menurut Ibeng, PB Al Ashliyah semestinya kembali menerbitkan Surat Keputusan yang baru untuk pelaksanaan kegiatan Panti Asuhan dan Pengelolaan Sekolah madrasah karena dianggap Surat keputusan No. Kep-051/PB-AW/XXII/XII/21 tertanggal 6 Desember 2021 tidak berlaku lagi.

“Oleh karena itu, saran saya agar tidak terjadi polemik berkepanjangan meminta kepada pihak pemerintah dan aparat kepolisian dan lembaga lainnya untuk tidak mencampuri urusan organisasi kemasyarakatan Al Washliyah, bila masih ada upaya hukum banding dan atau kasasi semua pihak harus menghormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” sarannya. (PS/REL)

News Feed