oleh

Dua Pengedar Uang Palsu di Langkat Diringkus Polisi

LANGKAT – Aparat Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pengedar uang palsu sebanyak 70 lembar pecahan Rp50.000.

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis di Langkat, pada Selasa, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing HG alias H (32) dan JI (33).

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, disita sejumlah barang bukti. Diantaranya 70 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, pisau carter, rol plastik bertuliskan Zodiac, gunting. Kemudian 100 lembar kertas HVS F4, seped motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi.

BACA JUGA:  30 Agustus, Gelar Haflah di Besilam Langkat

Pengedar Uang Palsu Simpan Barbut di Jok Sepeda Motor

Ia mengatakan, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang tidak dikenal di curigai telah melakukan pencurian aksesoris handphone dalam sebuah toko di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualan

Saat dilakukan pengamanan dan pengeledahan ditemukan dalam dompet tersangka HG sebanyak tujuh lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.

BACA JUGA:  Kecamatan Batang Serangan Terendam Banjir, Warga Cemas Diguyur Hujan Lagi

Tersangka pengedar uang palsu mengakui bahwa ia bersama rekannya JI sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Tersangka juga mengaku bahwa sebagian lagi uang palsu disimpan di jok sepeda motor yang ditumpanginya.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 63 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

“Tersangka mengaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

Komentar

News Feed