oleh

Tinggal 3 Hari Lagi, Jangan Ketinggalan Pemutihan PKB se-Sumut

Tinggal 3 Hari Lagi, Jangan Ketinggalan Pemutihan PKB se-Sumut

Medan – Hanya tinggal 3 Hari Lagi sampai 30 November 2022 Jangan Ketinggalan Pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, pembebasan pokok PKB (tunggakan) tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli tidak jemu bahkan terus gencar mengimbau warga masyarakat wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Hingga 30 November 2022.

BACA JUGA:  Muryanto Amin Besok Dilantik Jadi Rektor USU

Ahmad Fadli kemarin mengemukakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlanjut hingga 30 November 2022.

Ahmad Fadli mengimbau agar masyarakat Sumut memanfaatkan program pemutihan PKB tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

“Kami mengimbau warga Sumut untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Edy Rahmayadi titip mahasiswa Al Azhar asal Sumut kepada Penasihat Presiden Mesir

Fadli mengatakan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB ke beberapa daerah di Sumatera Utara.

“Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong,” ungkapnya.

Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

BACA JUGA:  Bupati Asahan: Rakornis untuk Tingkatkan Silaturahmi dan Pengetahuan

“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ujarnya (01)

News Feed