MEDAN – Bos PT Nusa Land, Danny Lim dipanggil dalam Permintaan Keterangan ke II Bidang Intelijen Kejati Sumut dalam kaitan pengaduan masyarakat atasnama H Darwis Lubis terkait penguasaan lahan seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Lingkungan I Kelurahan Helvetia.
Informasi yang diperoleh media dari Tumirin (60) warga Dusun 7 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ahli waris Hardjo B mengaku pemilik lahan tersebut, Selasa (20/9/2022) menyatakan, memberikan kuasa kepada H Darwis Lubis untuk melaporkan masalah tanah yang diwariskan oleh orangtuanya namun dikuasai oleh orang lain.
Sesuai data yang disampaikan Tumirin kepada wartawan, Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH.
Dalam pokok panggilan disebutkan, Bos PT Nusa Land diundang dalam Permintaan Keterangan ke II untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan terkait adanya sengketa tanah seluas 13 hektar berlokasi di Kampung Semangat Pasar I Helvetia Medan oleh Mafia Tanah.
PT Nusa Land
“Saya dan abang, kakak dan adik selaku ahli Waris orangtua kami Alm. Hardjo B dan Alm. Sagiyah memberikan kuasa kepada H Darwis Lubis untuk membantu saya memperjuangkan. Dan mempertahan hak tanah milik kami yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar Tumirin.
Tumirin juga menjelaskan, sebelumnya tanggal 18 Agustus 2022 lalu, H Darwis Lubis selaku kuasa Ahli Waris Alm. Hardjo B dan Almh Sagiyah telah dipanggil,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











