MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari mengaku masih menemukan adanya kasus pernikahan dini di Kota Medan. Tepatnya di kawasan Medan Utara. Hingga kini Sudari telah menemukan 3 kasus pernikahan di bawah umur.
“Saya tidak mencari, tapi orangnya yang datang sendiri melapor kepada saya tentang masalah yang dihadapinya. Dari situ saya tahu ternyata warga tersebut menikah di bawah usia 17 tahun. Setidaknya sudah ada 3 kasus yang saya temui seperti itu,” ungkap Sudari, kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Ia mengatakan, rata-rata orang yang menikah di bawah umur atau pernikahan dini itu memiliki masalah secara finansial hingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar hidupnya. Seperti kebutuhan pangan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan lain-lain.
Contohnya, saat seorang warga datang kepadanya karena anaknya sakit dan menderita kurang gizi atau stunting. Warga tersebut meminta Sudari sebagai wakil rakyat agar dapat memfasilitasinya untuk mendapatkan BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bisa mendapatkan faslitas rawat inap di RS secara unregister.
“Tapi saat saya minta KTP nya tidak ada, KK nya pun masih terdata dalam KK orangtuanya. Ketika saya tanya kenapa begitu? jawabnya karena waktu menikah usianya baru 16 tahun. Jadi menikahnya tidak tercatat secara resmi, maka suami istri inipun belum punya buku nikah dan KK,” imbuhnya.
Belum Bisa Terdaftar di KK
Oleh sebab itu, anak warga tersebut belum memiliki Akte Kelahiran. Belum terdaftar dalam KK dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya.
“Akibatnya baik orangtua,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











