oleh

Komisi III DPR RI Kembali Apresiasi Kinerja Polres Madina Berantas PETI

MADINA – Kinerja Polres Madina kembali mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Khususnya dalam hal penanganan dan pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pemberantasan PETI di Kabupaten Madina, terbukti dengan adanya penyerahan tahap II, tersangka PETI ke Kejaksaan Negeri Madina, Kamis (23/6/2022) kemarin. Yang menerima adalah Kasi Barang Bukti Hariyanto Manurung SH.

Tahap II oleh Polres Madina berdasarkan Surat Kapolres No. B/83/VI/RES.5.5./2022/Reskrim perihal pengiriman tersangka dan barang bukti. Dengan tersangka AA dan A dengan barang bukti satu unit excavator yang saat ini menjalani pentitipan di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Madina.

“Tindakan hukum oleh Polres Madina ini dalam penanganan dan pemberantasan PETI sangat kita apresiasi,” sebut anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan kepada topmetro.news, Jumat (24/6/2022), via whatsapp

BACA JUGA:  Bupati Taput Pimpin Rapat Koordinasi TPAKD dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program KUR Klaster Pertanian dan Business Matching

Dan lanjutnya, sikap tegas seluruh jajaran Polres Madina menunjukkan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Madina tidak pernah main-main dengan kasus PETI.

“Terus bergerak. Terus bekerja dan terus menegakkan hukum. Meski tak mudah, tapi aparat penegak hukum di Polres Madina terus bergerak menegakkan hukum atas PETI untuk menyelamatkan lingkungan dan manusia. Karena itu saya apresiasi. Atas nama masyarakat dan Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPR RI kami apresiasi prestasi ini. Dan teruslah usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diduga Korsleting, Mobil Trado Terbakar di Ruas Jalan Tol Sei Rampah

Kemudian politisi berlambang mercy ini juga berharap,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed