oleh

Kodim 0212/TS bersama Polres dan SatPol PP Kota Padangsidimpuan Gelar Operasi Yustisi

PadangSidimpuan-Dalam rangka menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 28 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, Kodim 0212/Tapanuli Selatan bersama Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi yustisi , Sabtu, (07/11/2020) malam.

Operasi gabungan ini dilakukan dibeberapa titik pada sejumlah wilayah di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan operasi ini juga turut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Padangsidimpuan.

Sasaran operasi yang dituju antara lain, di depan pos lantas Polres Kota Padangsidimpuan, tugu salak Kelurahan Kantin, Tugu Siborang, seputaran jalan mesjid raya Kota Padangsidimpuan dan sepnajng Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang.

Operasi yustisi pada malam hari ini juga langsung ditangani Dandim 0212/TS Letkol Inf Roy Chandra Sihombing dan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini.

BACA JUGA:  Pimpin Gugus Tugas Digitalisasi B20 Indonesia 2022, Telkom Indonesia Fokus Akselerasi Terwujudnya Inklusi DigitalGugus

Dandim 0212/TS Letkol Inf Roy Chandra Sihombing menyampaikan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengajak masyarakat memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) dengan cara mendisiplinkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Sebenarnya jika kesadaran masyarakat telah tumbuh, tidak seharusnya masih ditemukan para pelanggar protokoler kesehatan. Namun demikian upaya untuk mendisiplinkan warga, Personil TNI, POLRI, Satpol PP dan juga Dishub secara intensif di wilayah – wilayah senantiasa aktif melaksanakan edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan. Tujuannya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ucap Dandim.

BACA JUGA:  Dihadapan Pj Gubsu dan Kadis Pendidikan, Wamendagri Puji Sumut Launching Makan Sehat Bergizi Serentak

Sementara itu, Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan sekaligus mensosialisasikan perwal nomor 28 tahun 2020 tentang bagaimana penerapannya dan sanksi hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dah mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Padangsidimpun.

“Kegiatan ini juga mengajak masyarakat agar selalu hidup bersih. Melalui himbauan gerakan 3 M yaitu, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru, terutama saat keluar rumah dan bersosialisasi di tengah masyarakat,” tegas AKBP Juliani.

BACA JUGA:  Irjen Pol Panca Putra Disambut Forkopimda Sumut

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mamatuhi protokol kesehatan berjalan dengan aman dan lancar. (MitaNews)

Komentar

News Feed