oleh

Miliki 154,88 Gram Ganja, 2 Warga Tanjung Pura Harus Berlebaran Di Penjara

LANGKAT – Pebri Andika (28) dan Jefri Kavissa (41) keduanya merupakan warga Dusun 1 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 15.10 WIB.

Kedua pria tersebut ditangkap didalam kamar rumah pelaku di Dusun 1 Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura. Kabupaten Langkat karena memiliki narkotik jenis daun ganja kering seberat 154,88 Gram.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH, kronologis penangkapan tersebut berawal pada Hari Kamis (7/4/2022), sekira pukul 11.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku atas nama Dika di Dusun 1 Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja.

BACA JUGA:  Penangkapan Bandar Narkoba di Kota Binjai Saat Bertransaksi

Informasi tersebut kemudian sampai kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH. Kemudian Kapolsek segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku warga tanjung pura sedang di dalam rumahnya.

BACA JUGA:  PN Rantauprapat Dibobol Maling, Pelaku Berhasil Ditangkap

Tidak mau kecolongan, tim langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku. Saat melakukan penggeledahan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya bersama saudaranya Jefri Kavissa.

“Saat melakukan penggeledahan kamar milik pelaku. Tim menemukan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar di dalam lemarinya,” ujar Kapolsek.

Kemudian tim mengintrogerasi pelaku,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news

News Feed