MEDAN – Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menegaskan tidak akan menaikkan tarif air minum PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut di tahun 2022. Tidak dinaikkannya tarif air tersebut, dibuktikan Gubernur Edy dengan tidak mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.
Demikian disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tidak kita naikkan,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Kamis (7/4/2022).
Ada pun alasan Gubsu tidak menaikkan tarif air minum tersebut adalah karena imbas Pandemi Covid-19 dinilai yang masih membuat lesunya perekonomian. Juga karena adanya peningkatan kemiskinan, dan pengangguran.
Sehingga jika tarif air minum naik saat ini, menurut Edy akan memperburuk sutuasi ekonomi. “Karena akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Mengingat air minum adalah kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi,” ujar Edy.
Terlebih dengan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih tambah dengan meningkatnya inflasi, menurut Edy bisa berujung pada stagflasi. Apalagi tahun 2022 kenaikan berbagai komoditas pangan telah terjadi, termasuk kenaikan BBM dan LPG, kenaikan PPN menjadi 11%.
“Kita tidak ingin menambah beban masyarakat. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Edy Rahmayadi didampingi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait.
Karena itu Gubernur Edy telah menyurati Mendagri untuk meminta kenaikan tarif air minum di Sumut tidak berlaku pada tahun 2022. “Hal ini juga menjadi pedoman bagi bupati dan wali kota di Sumut,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











