MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Provinsi Sumatera Utara (Sumut), siap mendukung dan mendampingi Komisi Informasi KI Sumut, dalam pelaksanaan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Utamanya dalam penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Plt Kepala Diskominfo Provinsi Sumut Kaiman Turnip menyampaikan hal itu saat menerima komisioner KI Sumut. Bertempat di Kantor Diskominfo Provinsi Sumut, Jalan HM Said Nomor 27, Rabu (6/4/2022).
Hadir di antaranya para komisioner KI Sumut, yakni Abdul Haris, Cut Alma Nuraflah, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra. Juga Muhammad Safii, serta Sekretaris KI Sumut Evi Zarnita.
Menurut Kaiman, sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, yang bertugas memberikan dukungan administrasi, keuangan dan penatakelolaan KI, Diskominfo Sumut akan berupaya memenuhi segala kewajibannya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Kaiman berharap KI Sumut dengan lima komisioner yang baru Gubernur Sumut lantik pada 31 Maret lalu, segera menyelesaikan seluruh sengketa informasi publik yang masih ada. Serta menyusun program kerja baru untuk masa empat tahun ke depan.
Sama-sama Mendukung
“Dengan telah dilantiknya komisioner KI yang baru ini, mari sama-sama mendukung keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara. Seluruh sengketa yang masih ada agar segera diselesaikan. Dan susun program untuk percepatan visi dan misi yang telah di tetapkan sebelumnya, ” ungkap Kaiman.
Abdul Haris, salah satu komisioner yang terpilih sebagai ketua dalam rapat internal KI Sumut beberapa waktu yang lalu, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Sumut,… Baca Selanjutnya di www.topmetro.news











